Bulan madu adalah budaya jalan-jalan ketempat rekreasi yang dilakukan sepasang suami istri yang baru nikah, atau setelah melaksanakan nikah, bermalam disebuah hotel yang disepakati dan atau melakukan tour ke beberapa negara yang diinginkan bersama.
Hal ini merupakan budaya baru yang tidak pernah dikenal dalam syariat Islam. Budaya yang diadopsi dari budaya Barat yang kemudian berkembang dalam masyarakat Islam.
Secara tekstual, tidak dijumpai nash yang sharih (jelas) tentang hukum bulan madu. Hanya saja, Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa seorang yang baru menikah memiliki kewajiban berada di samping istrinya selama tujuh atau tiga hari dengan haknya. Sebagaimana yang dijelaskan hadits Nabi saw.
“Hak seorang perawan adalah tujuh hari dan bagi janda tiga hari, kemudian ia menggilir istri-istri yang lain.” (H.R. Ad Daruquthi)
Bisa saja selama tujuh atau tiga hari sepasang istri suami istri menghabiskannya dengan cara bermalam di hotel, jalan-jalan berkreasi, tour kebeberapa negara yang diinginkan dan atau mengunjungi sana keluarga. Sepanjang yang dilakukan sepasang suami istri adalah hal-hal yang positif, tidak.
Jadi kembali kepada dampak yang ditimbulkannya atau mashlahat yang dilahirkannya, apakah masih pada koridor Islam atau sudah menyimpang dari aturan-aturan yang digariskan oleh islam.
.jpg)
0 komentar for "Bulan Madu Dalam islam"