Pengertian Najis .Najis
adalah sesuatu yang jijik menurut keterangan agama islam. Najis terbagi menjadi
tiga bagian yaitu Najis Mugalladah, Mutawassitah, dan Mukhafafah. Cara
mensucikan ketiga najis tersebut berbeda – beda sesuai dengan sifatnya masing –
masing.
Macam-macam
Najis
a. Najis
Mukhoffafah (najis kecil), seperti najis (dan ini syarat-syaratnya) kencingnya
anak bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu (selain obat) dan
umurnya belum genap 2 tahun. Maka cara menyucikannya cukup dipercik air samapi
rata.
b. Najis
Mutawasithoh (najis sedang), semua najis selain yang diatas. Dan najis
mutawasithoh (sedang) dibagi menjadi 2 bagian:
1) Najis
yang ada ainiyahnya (ada bekasnya) yaitu yang mempunyai warna, bau atu rasa,
maka cara menyucikannya harus dihilangkan bekasnya lalu disiram dengan air
secara merata.
2) Najis
yang tidak berbekas (hukumiyah) yaitu tidak ada warna, bau dan rasa maka cara
menyucikannya cukup disiram dengan secara merata.
c .Mughaladhoh (najis berat)
menycucikannya membasuh
dengan terlebih dahulu menghilangkan bekasnya lalu dibasuh dengan air 7 kali dan debu.
Benda-benda
najis.
1.
Setiap cairan yang keuar dari qubul dan dubur adalah najis kecuali air mani.
2. Babi
3. Bangkai
4.Darah
5.Setiap bangkai ikan najis kecuali
bangkai ikan, belalng.
.jpg)
0 komentar for "Pengertian Najis"